Kedatangan mereka juga untuk mendorong supaya kasus ini dapat segera diselesaikan.

Keluarga korban dugaan pelecehan seksual kembali mengadukan Pimpinan Majelis Taklim Nurul Mustofa, Habib Hasan bin Ja'far Assegaf, ke Komisi Nasional Perlindungan Anak. Rencanannya keluarga akan beberkan beberapa bukti baru hari ini.

"Kami akan mengadu kepada Komnas PA dan kembali beberkan bukti-bukti baru yang masih kami pendam," ujar Maryam, salah seorang saksi dalam kasus tersebut kepada VIVAnews.

Kedatangan mereka juga untuk mendorong supaya kasus ini dapat segera diselesaikan. "Dua bulan lebih tapi laporan kami tidak ada perkembangan. Bukan kami katakan polisi lambat, tapi jangan sampai kasus ini terus berlarut," ucapnya.

Ia mengatakan, beberapa bukti baru yang dibeberkan adalah mengenai doktrin Hasan yang dianggapnya telah menyimpang dari ajaran Islam.

"Beberapa video dari jemaah yang berisi doktrin Hasan. Dalam video itu jemaah mengatakan bahwa dia lebih cinta pada Hasan dari pada Nabi Muhammad," kata Maryam. "Ini sebagaian bukti baru, sebagian lama dan sudah ada di kepolisian."

Menurutnya sampai saat ini tidak sedikit dari korban maupun saksi yang mendapatkan ancaman dari orang-orang tak dikenal. "Yang menganggap kami rekayasa. Beberapa kali surat kaleng bertuliskan ancaman mati dikirimkan ke rumah saya," ucap dia.

Sebelumnya, enam orang saksi dan korban melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan laporan saksi kepada LPSK, korban Habib H mencapai ratusan orang.

Keputusan Paripurna LPSK telah memutuskan perlindungan terhadap empat orang saksi. Anggota Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Hotma David Nixon, mengatakan sejak adanya perlindungan terhadap para korban, pengajuan permohonan perlindungan terus meningkat. Sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan dari tujuh orang yang mengaku dicabuli Habib H.

Lili Pintauli, anggota LPSK Penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan, bahwa LPSK telah memberikan bantuan psikologis berupa pemulihan trauma dan penguatan psikis terhadap para korban.

Sejak dilaporkan pada 16 Desember 2011 lalu, kasus ini telah diprioritaskan penanganannya. Karena para saksi dan korban masih di bawah umur. Habib H berkali-kali membantah semua tuduhan terhadapnya. Dia bahkan meminta jemaahnya yang berjumlah ratusan untuk mendoakan pelapor agar tobat.

Kuasa hukum Habib H, Arman Hanis, menegaskan bahwa status kliennya masih sebagai saksi. Arman menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan lima orang saksi yang akan meringankan  dalam kasus yang sedang membelitnya itu.

Kelima orang itu merupakan orang yang paling dekat dengan Habib H. Menurut Arman semua saksi bisa menjelaskan bahwa Habib H sama sekali tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan. (eh)

VIVAnews

0 komentar:

Blog Archive

Popular Posts

Total Tayang