Omset judi yang dijalankan menghasilkan Rp4,5-5 juta tiap bulannya.

I Made Puja harus meringkuk di sel tahanan Polresta Denpasar. Anggota DPRD Kota Denpasar itu tertangkap tangan saat menjadi bandar judi toto gelap alias togel.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Jalan Letda Reta," kata Kapolresta Denpasar, Komisari Besar I Wayan Sunartha, di Mapolresta Denpasar, Minggu 7 April 2012.

Wayan Sunartha menceritakan kronologi awal ditangkapnya Legislator itu. "Sore kemarin kami menangkap pengecer di Jalan Letda Reta. Setelah dikembangkan, si pengecer itu membongkar bandarnya, bernama Made Puja. Keduanya ditangkap di Jalan Letda Reta, karena rumahnya berdekatan," jelasnya.

Dari tangan Made Puja polisi menyita handphone, kalkulator, uang sebesar Rp109 ribu. Dalam handphone yang disita, kata Sunartha, polisi mendapati rincian pembelian judi togel dengan kode-kode. "Jadi kodenya itu antara lain 'semar', 'lempe', lalu diakhiri dengan nominal pembelian judi togel itu," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Sunartha melanjutkan, omset judi yang dijalankan menghasilkan Rp4,5-5 juta tiap bulannya. Tersangka, jelas Kapolresta, mengaku baru menjalankan bisnis haramnya ini selama satu setengah bulan belakangan. "Yang bersangkutan sudah mengakui jika dia bandar. Dia kami jerat dengan pasal 303 KUHP," imbuh Sunartha.

Untuk Berobat

Sementara itu, Made Puja pun mengakui dirinya menjual togel. Menurutnya, uang hasil togel itu dipergunakan untuk alasan ekonomi. "Untuk biaya pengobatan," kata Puja di Mapolresta Denpasar. Namun Puja tidak merinci sakit apa yang dideritanya.

Kapolresta Sunartha menjelaskan, selama pemeriksaan Made Puja --yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka-- cukup kooperatif. "Dia mengakui jika sebagai bandar. Untuk mengetahui nomor yang akan keluar, katanya dilihat di internet," jelas Sunartha.

Sunartha mengaku akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur. "Ini kan tertangkap tangan, jadi kami tak perlu izin terlebih dahulu. Tapi nanti akan kami sampaikan hal ini kepada Ketua DPRD Kota Denpasar," imbuh dia.

Sementara itu, meski mengaku menderita suatu penyakit, namun hingga saat ini tak ada upaya penangguhan penahanan dari pihak keluarga. "Kalau ada penangguhan penahanan dari pihak keluarga, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan tak jadi masalah," kata Sunartha. (eh)

VIVAnews

0 komentar:

Blog Archive

Popular Posts

Total Tayang